K3 Umum Perusahaan
Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja/ buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi sesuai dengan Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

K3 juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja. Pada dasarnya ketentuan keselamatan kerja berlaku dalam tempat kerja dimana, antara lain sesuai Pasal 2 ayat (2) UU 1/1970 :

PT Wira Agung Mandiri sebagai perusahaan kontraktor memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang diwajibkan menjalankan K3 di tempat kerjanya, maka PT Wira Agung Mandiri telah menunjuk salah satu pekerja sebagai Ahli K3 Umum yang bertugas untuk memastikan jalannya K3 di tempat kerja. Training Ahli K3 Umum sendiri dilaksanakan selama 12 hari yaitu dari tanggal 24-29 Juni dan 1-6 Juli 2019 yang dilaksanakan oleh PJK3 PT Intranusa Indonesia yang dipimpin oleh Bapak Lukman Hakim. Training Ahli K3 Umum sendiri diselenggarakan di Graha Wisata Ragunan dimana letaknya bersebelahan dengan Kebun Binatang Ragunan. Secara umum materi yang disampaikan oleh para narasumber dari jajaran pegawai Kemenaker meliputi:
Setelah materi-materi diatas telah disampaikan oleh para narasumber, pada rabu, 3 Juli 2019 dilaksanakan Observasi ke PT. Astra Otopart di Cibinong untuk mengetahui penerapan K3 yang dilaksanakan. Sebelum melakukan tour keliling pabrik, kami diberi safety induction oleh Bapak Handoko selaku GA PT. Adiwira Plastik yang bekerja sama dengan PT. Astra Otopart. Setelah safety induction selesai maka rombongan yang dibentuk menjadi 4 kelompok melakukan observasi di tiap area kerja untuk dijadikan rujukan laporan makalah pada besok harinya.
Pada hari Jum’at 5 Juli 2019 dilakukan Evaluasi Ujian untuk mengetahui seberapa paham para calon Ahli K3 setelah diberikan materi selama 8 hari. Besok harinya sabtu 6 Juli dilakukan seminar makalah yang telah dibuat oleh 4 kelompok. Pada sesi seminar berakhir Bapak Dr Amarudin dari pihak kemenaker memberikan komentar dan saran atas jalannya seminar yang telah dilakukan. Hasilnya Makalah ke 4 kelompok diberikan masukan dan dilakukan revisi makalah lalu dikirimkan ke kemenaker melalui perantara PT Intranusa Indonesia selambat-lambatnya Jumat 12 Juli 2019. Setelah itu Dr Amarudin memberikan hasil evaluasi ujian yang telah dilaksanakan kemarin. Diantara 29 calon Ahli K3 yang ikut, hanya 11 orang yang lulus evaluasi ujian termasuk perwakilan dari PT Wira Agung Mandiri. Sementara yang belum lulus diberikan Kesempatan Remidi pada hari itu juga.

Kesimpulan
Sesuai dengan Permenaker RI No. Per-04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pelaksanaan training calon ahli K3 yang telah dilaksanakan oleh PT Intranusa Indonesia telah dilakukan dengan baik. Walaupun ada satu dua hal yang perlu diperbaiki untuk pelaksanaan training kedepannya.

K3 juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja. Pada dasarnya ketentuan keselamatan kerja berlaku dalam tempat kerja dimana, antara lain sesuai Pasal 2 ayat (2) UU 1/1970 :
- Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
- Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
- Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;
- Dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
- Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
- Dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
- Dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
- Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
- Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
- Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
- Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
- Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
- Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
- Dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;
- Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
- Dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
- Diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.

PT Wira Agung Mandiri sebagai perusahaan kontraktor memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang diwajibkan menjalankan K3 di tempat kerjanya, maka PT Wira Agung Mandiri telah menunjuk salah satu pekerja sebagai Ahli K3 Umum yang bertugas untuk memastikan jalannya K3 di tempat kerja. Training Ahli K3 Umum sendiri dilaksanakan selama 12 hari yaitu dari tanggal 24-29 Juni dan 1-6 Juli 2019 yang dilaksanakan oleh PJK3 PT Intranusa Indonesia yang dipimpin oleh Bapak Lukman Hakim. Training Ahli K3 Umum sendiri diselenggarakan di Graha Wisata Ragunan dimana letaknya bersebelahan dengan Kebun Binatang Ragunan. Secara umum materi yang disampaikan oleh para narasumber dari jajaran pegawai Kemenaker meliputi:
- Kebijakan K3
- UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Konsep Dasar K3
- P2K3
- Kelembagaan K3
- Kewajiban dan Wewenang Ahli K3
- K3 Penanggulangan Kebakaran
- K3 Konstruksi Bangunan
- K3 Pesawat Uap dan Angkat Angkut
- K3 Mekanik
- K3 Listrik
- K3 Bejana Tekan dan Ruang Terbatas
- K3 Bahan Kimia Berbahaya
- Statistik dan Laporan Kecalakaan
- SMK3 dan Audit SMK3
Setelah materi-materi diatas telah disampaikan oleh para narasumber, pada rabu, 3 Juli 2019 dilaksanakan Observasi ke PT. Astra Otopart di Cibinong untuk mengetahui penerapan K3 yang dilaksanakan. Sebelum melakukan tour keliling pabrik, kami diberi safety induction oleh Bapak Handoko selaku GA PT. Adiwira Plastik yang bekerja sama dengan PT. Astra Otopart. Setelah safety induction selesai maka rombongan yang dibentuk menjadi 4 kelompok melakukan observasi di tiap area kerja untuk dijadikan rujukan laporan makalah pada besok harinya.
Pada hari Jum’at 5 Juli 2019 dilakukan Evaluasi Ujian untuk mengetahui seberapa paham para calon Ahli K3 setelah diberikan materi selama 8 hari. Besok harinya sabtu 6 Juli dilakukan seminar makalah yang telah dibuat oleh 4 kelompok. Pada sesi seminar berakhir Bapak Dr Amarudin dari pihak kemenaker memberikan komentar dan saran atas jalannya seminar yang telah dilakukan. Hasilnya Makalah ke 4 kelompok diberikan masukan dan dilakukan revisi makalah lalu dikirimkan ke kemenaker melalui perantara PT Intranusa Indonesia selambat-lambatnya Jumat 12 Juli 2019. Setelah itu Dr Amarudin memberikan hasil evaluasi ujian yang telah dilaksanakan kemarin. Diantara 29 calon Ahli K3 yang ikut, hanya 11 orang yang lulus evaluasi ujian termasuk perwakilan dari PT Wira Agung Mandiri. Sementara yang belum lulus diberikan Kesempatan Remidi pada hari itu juga.

Kesimpulan
Sesuai dengan Permenaker RI No. Per-04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pelaksanaan training calon ahli K3 yang telah dilaksanakan oleh PT Intranusa Indonesia telah dilakukan dengan baik. Walaupun ada satu dua hal yang perlu diperbaiki untuk pelaksanaan training kedepannya.
03 Comments
Rosalina Kelian
19th May 2018 ReplyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Arista Williamson
21th Feb 2020 ReplyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Salman Ahmed
29th Jan 2022 ReplyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam..